Jumat, 09 Desember 2011

Fungsi Negara

Fungsi-fungsi negara secara umum, yaitu:
1. Sebagai stabilisator, yaitu menjaga ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3. Mengusahakan pertahanan dan menjaga serangan dari luar.
4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Menurut Montesquieu, fungsi negara mencakup tiga tugas pokok yang disebut dengan "Trias Politica" yaitu:
1. Fungsi Legislatif yaitu fungsi membuat undang-undang.
2. Fungsi Eksekutif yaitu fungsi melaksanakan undang-undang.
3. Fungsi Yudikatif yaitu fungsi mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Menurut Goodnow, fungsi negara ada dua:
1. Policy Making yaitu fungsi membuat kebijakan negara.
2. Policy Executing yaitu fungsi melaksanakan kebijakan yang telah dibuat.
Menurut Mohammad Kusnardi, S. H., fungsi negara ada dua yaitu:
1. Menjamin ketertiban.
2. Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar